Pages

  • Blockquote

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • Duis non justo nec auge

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • Vicaris Vacanti Vestibulum

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • Vicaris Vacanti Vestibulum

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • Vicaris Vacanti Vestibulum

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

Tampilkan postingan dengan label indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label indonesia. Tampilkan semua postingan

Daftar 5 Fakta Musik Indonesia Sangat Membosankan

Jumat, 10 Juni 2011 0 komentar

Berikut ini merupakan fakta-fakta yang terjadi di sekitar kita, yang mengakibatkan dunia musik Indonesia menjadi membosankan, antara lain :

Plagiat
Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat diang
gap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Di Indonesia sendiri banyak plagiator-plagiator yang tidak mengakui bahwa dirinya plagiat (meskipun banyak juga yang tidak plagiat, namun pamor mereka kalah oleh yang plagiat), baik itu penyanyi solo, group band, pengarang lagu dan banyak lagi. Mereka beralasan, hanya meng-influence aliran/genre musiknya saja, dan itu sudah menjadi satu senjata andalan bagi mereka untuk beralasan. Dan ketika salah satu penyanyi solo atau group band sukses dengan ke-plagiator-annya, maka yang lain sepertinya berlomba-lomba untuk mengikuti jejak plagiator sukses tersebut. Dan akhirnya, semakin membosankan musik Indonesia.

Note : Di sini saya tidak akan menampilkan contoh dari plagiator-plagiator tersebut, demi menjaga nama baik mereka. Mungkin dari rekan-rekan pastinya sudah tahu siapa saja dan group band mana saja yang jelas-kelas telah menjadi plagiator.

Lip-sync
Lip-sync atau lip-synch adalah istilah teknis untuk pencocokan gerakan bibir dengan suara. Dalam sebuah konser musik atau siaran langsung di televisi, lip sync merupakan hal yang kontroversial.

Di negara China, kementrian kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan tentang lip sync pada bulan Agustus 2009. Kementerian mengeluarkan kebijakan itu karena menilai bernyanyi lip sync termasuk kebohongan publik. Dan sebulan dari itu, dua penyanyi China, Starlets Yin Youcan dan Fang Ziyuan kedapatan hanya bercuap-cuap saat mereka konser di Provinsi Sichuan. Mereka di denda sekitar 80 ribu yuan atau RRp. 110 juta sekaligus menjadi korban pertama kebijakan kementrian kebudayaan. Kebijakan itu dikeluarkan karena pada tahun 2008, panitia Olimpiade Beijing melakukan tindakan kontroversial. Memasang gadis muda yang bernyanyi lip sync saat upacara pembukaan Olimpiade. Panitia beralasan tindakan itu dilakukan karena penyanyi sebenarnya tidak cukup cantik untuk ditunjukkan ke seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri, lip sync menjadi sesuatu yang wajar dan pelaku nya pun sepertinya nyaman-nyaman saja (yang penting di bayar kata “mereka”). Banyak acara-acara pagelaran musik yang menggunakan “jasa” lip sync, baik itu di siarkan langsung oleh televisi maunpun tidak. Dan acara tersebut sukses menyedot penonton dan menaikkan rating acara tersebut mengakibatkan menjamurnya acara “lip sync show” di berbagai stasiun-stasiun televisi swasta di Indonesia. Namun, banyak juga acara-acara konser musik yang tidak menggunakan “jasa” lip sync, seperti : indiefest, soundrenalin, dan banyak lagi.

Tema Lagu Yang Sama
Dalam hal pemilihan judul lagu, hampir semua penyanyi, group musik, ataupun pencipta lagu memiliki tema yang sama. Ini membuat semakin membosankannya musik di Indonesia. Ketika seorang penyanyi atau group musik memiliki sebuah lagu yang sukses dengan tema, misalkan “selingkuh”, maka dengan serempak penyanyi atau group musik yang lain membuat lagu dengan tema tersebut (meskipun tidak semua, tetapi kebanyakannya begitu). Mereka mencoba peruntungannya dengan tema lagu tersebut, meskipun dengan musik seadanya. Dan ini sangat-sangat menyedihkan.

Pemaksaan Karakter
Mungkin hanya di Indonesia saja yang memiliki aktris/aktor segala bidang. Pemain sinetron, penyanyi, pemain film layar lebar, penulis lagu, presenter, dan sebagainya bersatu dalam satu karakter. Mereka menyebutnya “Aktris/aktor Serba Bisa”. Apakah dengan begitu, bisa disebut “serba bisa”? Belum tentu!. Karena banyak contoh yang memperlihatkan ke-lucu-an tersebut. Seseorang yang tidak memiliki bekal, bahkan bakat dalam dunia musik di paksakan untuk terjun kedalam dunia musik, maka yang terjadi adalah ke-lucu-an. Mereka menggunakan label keartisannya untuk mendongkrak popularitas di dunia musik. Memang itu hak mereka untuk berbuat seperti itu, tapi apakah mereka melihat hak orang lain?!. Namun, banyak juga yang asalnya terjun di dunia perfilm-an yang akhirnya hijrah ke dunia musik dan sukses.

Selain dari kalangan artis, banyak juga dari sekelompok orang yang mencoba untuk sukses di dunia musik. Dan bagi mereka yang tidak memiliki bakat dalam dunia musik, akhirnya akan tenggelam seiring dengan bermunculannya sosok-sosok yang memiliki bakat di dunia musik.

Kekuasaan Ada di Tangan Major Label
Mungkin inilah penentu seseorang atau sekelompok orang sukses atau tidaknya mereka dalam dunia musik. Dan ini merupakan fakta yang sangat jelas. Major Label-lah yang mengelola rekaman suara dan penjualannya, termasuk promosi dan perlindungan hak cipta. Mereka biasanya memiliki kontrak dengan artis-artis musik dan manajer mereka. Dan sepertinya sudah tidak perlu di jelaskan lagi, bagaimana major label – major label yang ada di Indonesia, sudah tahu sama tahu. Kekuasaan Major Label bisa sampai ke kreativitas atau improvisasi para musisi yang di kontraknya (mungkin di Indonesia saja). Dan hampir semua Major Label di Indonesia seperti itu!

Namun di luar fakta di atas, penulis hanya ingin menyampaikan sedikit kritik tanpa maksud menyinggung atau melecehkan seseorang, sekelompok atau bahkan negara sendiri. Ini demi kemajuan Musik Indonesia. Dan bagi seseorang, sekelompok atau yang lainnya, yang merasa tersinggung atau tercemarkan nama baiknya, saya mohon maaf. BANGUN! MUSIK INDONESIA!

Kotoran Babi Dimanfaatkan Jadi Biogas dan Bisa Menghasilkan Listrik

Selasa, 24 Mei 2011 0 komentar


Kotoran babi memang membuat bau tidak sedap dan sering memicu protes warga. Namun di tangan Suratman, warga Boyolali, Jawa Tengah, kotoran babi dari peternakannya sudah dimanfaatkan sebagai biogas sejak 2007.

Ketika SCTV berkunjung ke peternakan, Senin (23/5), ternyata tak hanya kel
uarga Suratman yang memanfaatkan biogas. Para tetangga di sekitar peternakan babi itu juga dapat menikmati biogas tanpa harus mengeluarkan biaya tinggi.

Menurut Suratman, pemanfaatan limbah babi berawal dari keluhan warga yang terganggu dengan bau kotoran babi yang menyengat. Kemudian, Suratman mendapatkan penyuluhan dari pemerintah setempat agar kotoran babi itu dimanfaatkan sebagai biogas.

Dengan modal sekitar Rp 15 juta dibuatlah penampungan kotoran babi untuk biogas. Setelah jadi, ternyata volume kotoran babi menghasilkan biogas yang melimpah. Sehingga Suratman menawarkan kepada tetangganya untuk ikut menikmati biogas dari peternakaannya.

Dengan adanya biogas dari peternakan babi, kini belasan keluarga tetangga Suratman tidak perlu lagi membeli tabung gas untuk memasak. Para tetangga yang sebelumnya sempat memprotes peternakan babi Suratman, kini justru menjadi diuntungkan

Sebuah waduk kecil tempat menampung kotoran babi serta hewan ternak lain, tak hanya membuat bau lingkungan di sekitarnya. Waduk ini juga bisa mencemari aliran sungai, meracuni air tanah dan lebih parah lagi dapat meningkatkan kadar gas metan dan karbondioksida di udara.
Untuk itu, ilmuwan berlomba-lomba mencari cara alternatif untuk memanfaatkan kotoran hewan. Salah satu yang tengah gencar dilakukan adalah mencoba mengubah kotoran hewan agar menghasikan energi listrik ramah lingkungan. Namun masalahnya, belum ditemukan cara yang paling efektif dalam mengolah kotoran hewan menjadi sumber energi.

Tim ilmuwan yang dipimpin Trakarn Prapaspongsa dari Denmark kemudian menganalisa beragam cara yang digunakan perusahaan-perusahaan di Denmark dalam menangani kotoran babi. Mereka rata-rata memanfaatkan kotoran itu untuk menghasilkan listrik dengan menggunakan sistem seperti pencernaan anaerob atau incinerator (pembakaran).

Seperti dikutip dari New Scientist, Rabu (28/10/2009), dalam sistem pencernaan anaerob, bakteri memecah kotoran atau sampah dengan memanaskannya di dalam sebuah bejana bebas oksigen, kemudian melepaskan gas metan yang di gunakan dalam turbin gas. Sementara itu, incinerator membakar material untuk mendidihkan air dan menggerakkan turbin uap yang akan menghasilkan listrik.

Tim dari Aalborg University ini kemudian menemukan bahwa untuk efisiensi tinggi dalam produksi energi, cara pencernaan anaerob merupakan jawabannya.

Namun jika bermaksud meminimalisir emisi gas rumah kaca, maka kita harus mengambil prioritas. Pilihan terbaik adalah dengan cara memisahkan sampah bermateri padat dengan yang cair. Keringkan material padat, kemudian barulah membakarnya.

Para Janda Vokalis Band Ternama Bentuk D'Mantans

0 komentar


Berawal dari iseng dan kumpul sambil berkaraoke, lima janda di antaranya mantan istri vokalis band ternama Indonesia akhirnya membentuk grup musik D'Mantans.

"Awalnya iseng saja ngumpul bersama, terus kita punya sedikit kemiripan sama-sama janda dan single fighter," ucap Okie Agustina saat pemotretan di studio Adi Warna, Mayestik, Jakarta Selatan, Senin (23/05).

Personel D'Mantans di antaranya mantan istri Pasha Ungu, Okie Agustina serta Ratna Damayanti (mantan istri Rizky The Titans), Bunga (mantan Andika Kangen Band) serta dua janda lain yakni Five Vi dan Christie C
hasslam.

"Tapi kita bukan hanya untuk bikin sensasi, ya ini sekalian persembahan untuk anak, karena kebetulan kita berlima tidak dinafkahi oleh mantan-mantannya. Kita berjuang sendiri ya semoga banyak penonton yang support," terang Five Vi.

"Ya intinya ini semua buat anak-anak juga ujungnya," sahut Bunga.

Mereka pernah memiliki pengalaman buruk dengan pernikahan masing-masing, bahkan beberapa mengaku pernah menjadi korban kekerasan sehingga merasa satu nasib dan memiliki hubungan baik.

"Semuanya memang punya hubungan baik, kita semua kan ibu jadi ya empatinya kuat dan bisa dipersatukan ya ini semua kalau disatukan unik juga," tutup Ratna. (kpl/gum/dar)

Dianggap Lecehkan Polri, Nadila Ernesta Terancam Dipidana (plus foto hot)

0 komentar


JAKARTA - Nadila Ernesta berpose nakal mengenakan bikini hitam dan topi polisi. Lantaran memakai atribut polisi untuk pose kurang sopan, aktris muda ini terancam dipidanakan.

"Kita menyesalkan ada artis yang pakai topi organisasi Polri. Kita kecewa kena
pa sampai begitu. Tadi saya sudah koordinasi dengan Kabareskrim pak Ito Sumardi, saya tanyakan tentang masalah ini. Bisa kita kenakan pasal 307, itu mungkin semacam pelecehan terhadap intitusi Polri," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Anton Bachrul Alam, ditemui di Jakarta, Senin (23/5/2011).

Walau terancam dikenakan pasal, Anton tak mau bertindak gegabah. Pihaknya akan menyelidiki terlebih dahulu foto mantan pacar Eno 'Netral' itu, sebelum memutuskan akan menindak.

"Sekarang sedang dilidik apakah memakai itu sengaja atau di-croping. Tentu akan kita cek dulu karena bisa saja di-croping. Makanya harus dikirim dulu ke ahli forensik. Kalau nanti sudah jelas, akan kita mintai keterangan," janjinya.

Belum usai sensasi Syahrini dengan foto-foto syurnya bersama adiknya, Nadila Ernesta mencetak kontroversi dengan pose nakalnya. Aktris yang kerap membintangi FTV itu berpose mengenakan bikini hitam sehingga tubuhnya terekspos. Yang bikin terbelalak, di salah satu foto Nadila memakai topi polisi.

Sejumlah foto Nadila yang juga memuat Nadila dengan teman-temannya itu diketahui pertama kali diunggah ke sebuah situs forum pada April 2011. Hingga kini, Nadila belum mengeluarkan pernyataan seputar foto-fotonya.

Muncul ‘Heboh Video Daniel Syahrini!’ (berita lucu)

Minggu, 22 Mei 2011 0 komentar

Usai Daniel Mananta membuat klarifikasi tentang dugaan menyentuh payudara Syahrini, kini muncul video berjudul Heboh! Video Daniel Syahrini.

Apakah itu merupakan video mesum Syahrini dengan Daniel? Ups, ternyata bukan. Video tersebut merupakan parodi dari film Adolf Hitler. Video yang berisi klarifikasi Daniel itu cukup kreatif d
an mengundang gelak tawa.

Penelusuran okezone, Kamis (19/5/2011), video berdurasi 4 menit 16 detik itu diunggah ke situs Youtube oleh seseorang dengan akun MrMananta. Di bagian pembuka, terdapat judul Daniel/Syahrini, Daniel’s Apology.

Video dimulai dengan adegan berisi percakapan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (tentu saja, ini bukan terjemahan dialog asli film tersebut), tentang fenomena duet Anang Hermansyah dan Ashanty Menentukan Hati.

Di video itu, Hitler mengatakan, “Sepertinya isu ini terlalu dilebih-lebihkan. Saya suka kok dengan Syahrini yang serba bundar”. Menyambut pengakuan Hitler yang menyukai Syahrini, adegan masuk ke bagian percakapan tentang Daniel yang disangka meremas payudara Syahrini.

Hitler tampak marah. Dengan tangan gemetar dia membuka kacamata lalu meminta agar anak buahnya di ruangan itu yang merupakan penggemar Briptu Norman, Shinta-Jojo, dan Ridho Rhoma-holic untuk keluar ruangan. Dialog ini sangat kreatif dan mengundang gelak tawa orang yang menonton.

Video berisi klarifikasi itu mulai mencapai klimaks ketika Hitler mengatakan foto Daniel meremas payudara Syahrini cuma omong kosong dan gosip murahan.

“Kalian semua merasa kalian sudah sepintar Roy Suryo kali yah?! VJ Daniel hanya meletakkan tangan di depan dada Syahrini, bukan berarti dia ‘meremas’nya!,” sembur Hitler.

Di bagian akhir video, muncul Daniel Mananta mengucapkan permintaan maaf tentang peredaran fotonya dengan Syahrini. Turut pula diselipkan foto-foto Daniel dan Syahrini yang sudah bikin heboh itu. Lucunya, ada satu foto di mana wajah Syahrini diganti dengan muka Paris Hilton. Ada juga foto Daniel merangkul Anang dengan posisi tangannya di depan dada Anang (mirip pose Daniel dengan Syahrini).

Video itu diunggah ke Youtube pada 18 Mei 2011, dan hingga Kamis sore ini telah dilihat 301 kali, dengan 33 orang yang suka dan 1 orang yang tidak suka dengan video tersebut

Waspada.. Orang Kurang Berpendidikan itu Cepat Tua Lho

Sabtu, 21 Mei 2011 0 komentar


,LONDON - Orang yang kurang berpendidikan itu cenderung menua lebih cepat. Demikian menurut sebuah penelitian di Inggris yang mencakup 400 wanita dan pria.

Bukti DNA memperlihatkan sel penuaan lebih sempurna di orang dewasa yang tidak punya kualifikasi pendidikan dibandingkan dengan mereka yang punya gelar sarjana. Hasil penelitian ini dipublikasikan di jurnal kesehatan Brain, Be
haviour and Immunity.

Para peneliti berpikir pendidikan akan membuat orang hidup lebih sehat. Yayasan Jantung Inggris mengatakan penelitian yang dilakukan di London ini memperkuat perlunya usaha untuk mengatasi masalah kesenjangan sosial. Hubungan antara kesehatan dan status ekonomi sosial itu muncul dengan jelas lewat hasil penelitian ini.

Mereka yang miskin itu cenderung merokok, kurang berolahraga dan kurang punya akses untuk mendapatkan jaminan kesehatan dibanding mereka yang kaya. Selain itu, latar belakang pendidikan cenderung menjadi faktor penentu yang bisa mempengaruhi kondisi kesehatan mereka dalam jangka panjang. Hal ini disebabkan karena latar belakang pendidikan membantu orang mengambil keputusan yang lebih bagus terkait kondisi kesehatan mereka.

Andrew Steptoe, profesor dari University College London yang menggusung penelitian ini, mengatakan bahwa pendidikan adalah pertanda status sosial yang orang dapatkan dalam awal hidupnya. ''Penelitian kami menunjukan kondisi status sosial yang rendah itu mempercepat tumbuhnya sel penuaan,'' katanya.

Tim peneliti Professor Stetoe mengambil sampel darah dari lebih 400 orang dewasa berumur antara 53 dan 75 tahun.

Mau Konsultasi Dokter? Besok Saja hari sabtu tanggal 20 mei 2011....Gratis Lho!

Kamis, 19 Mei 2011 0 komentar


JAKARTA --- Dalam rangka memperingati Hari Bakti Dokter Indonesia pada 20 Mei 2011, Ikatan Dokter Indonesia melakukan pembebasan jasa konsultasi medik. Pembebasan biaya jasa konsultasi medik ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 20 Mei 2011.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar IDI, Slamet Budiarto memaparkan bahwa pembebasan jasa medik dilakukan di praktik pribadi. Sedangkan praktek rumah sakit diharapkan m
enyumbangkan jasa mediknya.

''Sumbangan jasa medik tersebut nantinya akan disalurkan dalam bentuk kegiatan sosial,'' tutur Slamet saat temu wartawan di Jakarta, Kamis (19/5). Kegiatan sosial ini akan dilakukan di IDI tingkat cabang, IDI tingkat wilayah, dan juga di tingkat pusat.

Kegiatan sosial ini diharapkan dapat menumbuhkan, mengembangkan, dan membina gerakan dokter bangun bangsa. Hal ini sebagai revitalisasi peran dokter agar para dokter Indonesia dapat memberi kontribusi yang bermakna dalam proses pembangunan bangsa.

Enam Kota Besar Indonesia Alami Kemacetan Parah

0 komentar

Kementerian Koordinator Perekonomian mengidentifikasi lalu lintas di enam kota metropolitan di Indonesia mengalami kemacetan yang sudah cukup parah.


"Enam kota metropolitan tersebut memang mengalami kemacetan luar biasa," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai rapat koordinasi membahas masalah kemacetan lalu lintas di Jakarta, Kamis.


Hatta men
yebutkan, enam kota itu adalah DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Medan dan Denpasar.


"Tadi para gubernur atau yang mewakili memaparkan strategi pembangunan mengatasi masalah itu," katanya.


Rapat koordinasi, kata Hatta, juga membahas perkembangan jalan dan sarana lain yang dibangun oleh pusat seperti oleh Kementerian PU dan Kemenhub yaitu bandara, jaringan kereta api, pelabuhan dan lainnya.


"Semua harus terintegrasi dalam metropolitan priority area (MPA) yang mengintegrasikan seluruh infrastruktur. Jadi tidak hanya masalah angkutan penumpang tapi juga logistik, power plan, gas untuk industri, penentuan kawasan industri dan lainnya," katanya.


Mengenai pembatasan jumlah kendaraan, Hatta mengatakan, ke depan yang akan lebih dikembangkan adalah dengan "electronic road pricing" (ERP).


"Ke depan ini istilah pembatasan itu 3 in 1 diubah menjadi ERP," katanya.


Sementara mengenai upaya mengatasi kemacetan di Bandung, Hatta mengatakan, di Bandung sudah ada busway dan akan terus dikembangkan.


"Di samping ada jalur kereta bagian selatan akan dihidupkan kembali, kereta-kereta api yang selama ini memang sudah ada relnya yang mati akan dihidupkan kembali," katanya.


Mengenai anggaran untuk mengatasi kemacetan di enam kota itu, Hatta mengatakan, banyak sekali langkah yang dilakukan sehingga harus dijelaskan secara detil.


"Saya tak bisa jelaskan detil karena banyak sekali langkahnya seperti membangun jalan tol, menghidupkan jalur kereta api dan lainnya," kata Hatta.

Minum Kopi Terbebas Kanker Prostat?

0 komentar


Jakarta - Siapa bilang kopi berdampak buruk bagi kesehatan? Sebuah penelitian menyebutkan sering mengkonsumsi kopi bagi pria bisa mengurangi risiko terkena kanker prostat hingga 60 % .

Para peneliti dari Harvard School of Public Health menjelaskan, pria yang mengkonsumsi kopi sebanyak enam gelas atau lebih per hari akan menghadapi 60% risiko lebih rendah terserang kanker dan 20% lebih rendah dalam menghadapi pembentukan jenis kanker prostat dibandingkan dengan orang yang tidak minum kopi.

Bahkan cuma satu sampai tiga gelas per hari pun berkaitan dengan risiko 30% lebih rendah dalam perkembangan kanker prostat yang mematikan.

"Tak banyak studi secara khusus telah mengkaji hubungan konsumsi kopi dengan risiko kanker prostat yang mematikan, bentuk penyakit yang paling penting dicegah," kata Wilson, seorang peneliti di epidemiologi di Harvard School of Public Health, Boston seperti dikutip dari News.yahoo.

Dampaknya sama apakah kopi itu berkafein atau tidak, sehingga para peneliti menduga risiko yang lebih rendah dapat berkaitan dengan manfaat antioksidan dan antiradang pada kopi.

Kanker prostat adalah bentuk kanker yang paling umum ditemukan pada pria di AS, tapi tak selalu mematikan.

Pemeriksaan darah dapat mendeteksi kanker itu pada tahap dini, dan kanker itu dapat dikategorikan dalam apa yang dikenal sebagai skor Gleason makin tinggi skornya, makin mungkin kanker tersebut menyebar.

Ada 16 juta penyintas kanker prostat di seluruh dunia, dan satu dari enam pria di Amerika Serikat akan terserang kanker prostat selama hidup mereka. Faktor risiko secara khusus berkaitan dengan makanan Barat, yang kaya akan lemak, keturunan, alkohol dan pajanan terhadap bahan kimia.

Untuk penelitian ini, tim Wilson mengumpulkan 7.911 pria AS yang melaporkan setiap empat tahun berapa banyak kopi yang mereka minum dari 1986 sampai 2008. Selama proses studi tersebut, sebanyak 5.035 kasus kanker prostat dilaporkan, termasuk 642 kasus kematian, atau metastatik.

Risiko yang lebih rendah yang terlihat pada peminum kopi tetap ada bahkan setelah para peneliti mempertimbangkan faktor lain yang secara khusus mendorong risiko dan lebih sering terlihat pada peminum kopi dibandingkan orang yang tidak minum kopi, seperti merokok dan tak berolah-raga.

"Hal ini menambah bukti kopi tampaknya tidak berbahaya," kata Wilson.

"Telah terbukti, cukup konsisten, untuk dihubungkan dengan risiko rendah penyakit Parkinson, diabetes tipe 2 dan kanker hati. Ini adalah satu lagi ditambah potensi untuk minum kopi," tambahnya. [mor]

Gugatan George Toisutta Ditulis dalam Bahasa Prancis

0 komentar


JAKARTA - Dubes RI untuk Swiss, Djoko Susilo, mengatakan bahwa pengadilan CAS (Court of Arbitration of Sport) Kamis (19/5) ini akan menyidangkan gugatan George Toisutta terhadap FIFA. Patrick Mbaya, pengacara yang mewakili Kelompok 78 dan pasangan George Toisutta-Arifin Panigoro, sejak Rabu (18/5) sore kemarin sudah berada di Jakarta untuk memantau langsung
perkembangan persidangan.

Patrick Mbaya melayangkan gugatan kelompok George dan Arifin dengan diberi judul dalam bahasa Prancis, yakni ''Requete d'appel au tribunal arbitral du Sport: avec demande de mesures conservatoires tres urgentes''. Dalam artian sederhana, judul tersebut tertulis ''Permohonan Banding ke Pengadilan Arbitrasi Olahraga: Permintaan untuk Tindakan Sementara dengan Sangat Mendesak.''

FIFA sebenarnya agak kaget dan tidak menyangka bahwa pihak Indonesia akan memperkarakannya di CAS. Hal ini mengingat banyak pihak di Indonesia yang kurang familiar dengan sistem arbitrase olahraga yang dilaksnaakan di Lausanne. Apalagi, bahasa yang dipakai itu bahasa Prancis yang merupakan bahasa resmi kantor-kantor pemerintah di Swiss.

''Saya yakin CAS akan mengambil putusan yang terbaik dengan mempertimbangkan semua data dan fakta yang ada. Rasanya CAS tidak akan mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum sehingga merugikan kepentingan nasional Indonesia,'' kata Djoko Susilo.

Presiden Ikut Libur Bersama Harpitnas (hebat)

Senin, 16 Mei 2011 0 komentar


- Tidak ada agenda kegiatan formal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disebarkan Biro Pers dan Media Rumah Tangga Kepresidenan pada Senin 16 Mei 2011 karena bersifat internal mengikuti keputusan libur bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Jumat 13 Mei.

Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi TheRealLivingDeal di Jakarta, Senin, membenarkan bahwa Presiden Yudhoyono turut libur pada hari "terjepit" antara Minggu 15 Mei 2011 dan tanggal merah peringatan Waisak 2555 pada Selasa 17 Mei.



"Karena ini kan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah bahwa hari ini adalah libur bersama," ujarnya.

Sampai saat ini, menurut Julian, Presiden Yudhoyono dipastikan berada di kediamannya di Puri Cikeas Indah dan tidak dijadwalkan untuk datang ke Istana Kepresidenan.

Namun, ia tidak dapat memastikan apakah di sela-sela libur bersama Presiden akan tetap bekerja dengan memanggil menteri-menteri ke rumahnya di Cikeas atau pun menggelar pertemuan dengan Partai Demokrat.

"Sampai saat ini belum ada kegiatan yang dijadwalkan," ujarnya.

Pada Jumat 13 Mei, Menteri Agama Suryadharma Ali , Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar , serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mangindaaaan mengeluarkan keputusan bersama untuk menjadikan Senin 16 Mei 2011 sebagai hari libur bersama.

Keputusan tiga menteri yang bersifat mendadak itu menuai kritik banyak kalangan karena dilakukan tanpa sosialisasi sehingga dinilai dapat mengacaukan kegiatan perekonomian, pemerintahan, serta penyelenggaraan pendidikan.

Sedangkan Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan, keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Mobil Bermesin Besar Enggan Gunakan Pertamax (Pelitnya Orang Kaya)

0 komentar

Pengendara mobil bermesin cc besar di Bandarlampung enggan menggunakan pertamax setelah harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi itu kembali naik dari Rp9.350/liter menjadi Rp9.550/liter.


Berdasarkan pantauan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandarlampung, Senin, pengendara mobil mewah kini mulai banyak mengisi tangki kendaraannya dengan premium, meski di halaman SPBU itu terpampang spanduk yang menganjurkan penggunaan pertamax.




Misalnya di SPBU di kawasan Terminal Rajabasa Bandarlampung, mobil bermesin besar diatas 2.000 cc juga mengantre di tempat pengisian premium bersama mobil bermesin kecil lainnya.


Di SPBU di kawasan Perumnas Wayhalim Bandarlampung juga terjadi hal yang sama, yakni kendaraan pribadi bermesin besar makin enggan menggunakan pertamax dan mereka memilih menggunakan premium.


Kenaikan harga pertamax juga berdampak terhadap sebagian pengendara motor. Jika sebelumnya mereka menggunakan pertamax agar daya mesin motornya lebih besar, kini menggunakan premium karena harganya lebih terjangkau.


"Harga pertamax mahal sekali. Dulu saya pakai pertamax, sekarang tidak lagi. Sekarang ini mobil mewah pun kini pakai premium," kata Mino, salah satu pengendara motor.


Ia menyebutkan menghabiskan dana Rp15.000 membeli premium untuk keperluan seminggu.


"Kalau beli pertamax, tidak sampai 2 liter," katanya.


Penjualan pertamax di sejumlah SPBU umumnya mengalami penurunan pascakenaikan harga BBM itu.


"Sejak kenaikan harga, penjualan pertamax di SPBU ini menurun," kata pengawas SPBU Telukbetung, Agus.


Ia mengatakan, penurunan akibat mahalnya harga pertamax sehingga banyak masyarakat beralih ke premium.


"Harga pertamax terlalu mahal, jadi masyarakat yang biasa menggunakan pertamax sekarang beralih ke premium," katanya.


Sebelumnya, Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengatakan konsumsi pertamax dan pertamax plus pada periode Januari-Maret 2011 mencapai 24.837 kiloliter atau turun 37,65 persen dibandingkan pada periode sama 2010 hanya 39.837 kiloliter.


Menurut dia, semakin tingginya harga pertamax membuat konsumsi cenderung turun.

Survei: Soeharto Presiden Paling Sukses dan Paling Disukai Publik

0 komentar


Presiden Indonesia mana yang paling disukai publik saat ini? Apakah Susilo Bambang Yudhoyono? Soeharto? Megawati Soekarnoputri? Atau Soekarno?

Hasil yang mungkin mengejutkan bagi sebagian orang, namun mungkin tidak bagi sebagian lain. Presiden Soeharto menempati urutan pertama sebagai presiden yang paling disukai publik.



Sebanyak 36,54 persen dari 1.200 responden di seluruh Indonesia memilih Presiden Soeharto. Di bawah Soeharto barulah SBY. Dan berturut-turut Soekarno, Megawati, dan BJ Habibie serta Gus Dur.

Sayangnya, rilis Indo Barometer ini tidak menyantumkan peta wilayah publik terhadap presiden yang mereka sukai. Apakah mayoritas publik yang memilih Soeharto berada di Jawa atau Sumatera atau Indonesia Timur.

Berkaitan dengan kesukaan publik itu pula, ketika responden ditanya presiden mana yang paling berhasil, maka jawabannya tetap pada Soeharto. SEbanyak 40,5 persen responden menilai di era Soeharto yang paling berhasil menjalankan tugasnya dengan baik.

Urutan di bawahnya tetap, yaitu SBY-Soekarno-MEgawati-BJ Habibie, dan Gus Dur. Survei Indo Barometer ini memiliki margin error sebesar plus minus tiga persen.

Pembangunan Serat Optik Tinggal 10.000 Km

Minggu, 15 Mei 2011 0 komentar


Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, jaringan serat optik yang belum dibangun di Tanah Air kini hanya tinggal sepanjang 10.000 kilometer.

"Pembangunan jaringan fiber yang diberi nama Palapa Ring Project itu, seluruhnya tercatat sepanjang 52.000 kilometer untuk menyatukan sistem telekomunikasi di berbagai wilayah Indonesia," kata Tifatul di sela-sela acara 'Kominfo Goes To Mall' di Kuta, Bali, Sabtu (14/5/2011).

Nama proyek itu, katanya, diambil dari Sumpah Palapa yang dikumandangkan Patih Gajah Mada untuk menyatukan Nusantara. Dia mengatakan, jaringan fiber tersebut telah ada di empat pulau besar di Indonesia, yakni Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat dan Timur.

Dari empat pulau itu telah mampu menyatukan dan memberikan layanan telekomunikasi 27 provinsi di Tanah Air, dengan jarak sepanjang 42.000 kilometer.

"Hanya tinggal di dua kawasan pulau yang belum dibangun jaringan fiber Palapa Ring tersebut," ujarnya menandaskan.

Tifatul menjelaskan, dua kawasan pulau yang belum ada jaringan adalah di Maluku dan Papua. Dari dua kawasan pulau itu, ada lima provinsi di wilayah Indonesia Timur, antara lain Maluku Utara dan Papua.

"Kami mengakui pembangunan di wilayah kawasan Indonesia Timur itu agak mandek karena operator telekomunikasi kurang berminat untuk menambah jaringannya ke wilayah tersebut," katanya.

Alasannya, tambah dia, karena wilayah di dua pulau itu, yakni Maluku Utara dan Papua, jumlah penduduknya sedikit. Jumlah di kedua provinsi tersebut, masing-masing sekitar satu persen dari total penduduk di Indonesia.

Melihat itu, dikaitkan dengan perhitungan bisnis, kata dia, mungkin tidak sebanding dengan biaya pembuatan jaringan yang cukup tinggi. "Seperti pembangunan jaringan untuk satu kawasan yakni Mataram-Kupang, pihak operator harus mengeluarkan dana 550 juta dolar AS," ujarnya.

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya akan terus mendorong supaya pihak operator mau melakukan penambahan jaringan di kawasan tersebut guna menjaga keutuhan wilayah Indonesia.

Duran Duran Melawan HIV/AIDS di Cannes

0 komentar

Festival Film Cannes ke-64, di Cannes, Perancis, 11-22 Mei2011, bukan melulu mengenai film. Lewat musik, dalam perhelatan tersebut grup new wave dari Inggris Duran Duran, contohnya, berkampanye untuk meningkatkan kesadaran publik akan bahaya HIV/AIDS.
Sabtu (14/5/2011) dini hari waktu setempat, fokus ajang tersebut berganti dari film ke musik ketika Duran Duran mencuri perhatian untuk sebuah kampanye pencegahan HIV/AIDS. Mereka beristirahat sementara dari tur dan promosi album mutakhir mereka, All You Need is Now, untuk menggoyang panggung pada sebuah pesta yang sebagian disponsori oleh organisasi bernama (RED), yang bertujuan meningkatkan kesadaran mengenai bahaya HIV/AIDS.
"Kami merasa bahwa kami bisa membantu (melawan HIV/AIDS) di mana pun kami berada," kata Simon LeBon, sang vokalis, yang dikutip oleh AP. "Organisasi itu (RED) sesungguhnya merupakan sebuah organisasi yang sangat bagus... Sepertinya ini hal yang baik untuk kita lakukan," lanjut LeBon.
Pesta itu digelar di sebuah ruang eksklusif VIP oleh produsen minuman beralkohol dan (RED), yang bekerja sama dan mencipta sebuah botol tambahan istimewa untuk menggalang dana bantuan bagi kegiatan melawan HIV/AIDS.
Grup yang terdiri dari LeBon, Nick Rhodes (keyboard), John Taylor (bas), dan Roger Taylor (drum) ini ternyata juga memiliki keterikatan emosional dengan Cannes, karena salah satu dari album-album awal mereka direkam di sana. "Ketika kami datang untuk merekam album ketiga, kami menyewa sebuah vila besar di luar Cannes, tak jauh, di pegunungan, dan kami menghabiskan sepanjang waktu untuk menulis, merekam, dan datang ke sini berpesta pada malam hari, jadi itu merupakan kenangan tak terlupakan, sungguh kenangan mendalam mengenai kota ini," ucap Taylor.

Hati-hati Obat Nyamuk Vape!

0 komentar

Saya adalah pengguna produk semprot obat anti nyamuk Vape. Dengan alasan kesehatan keluarga,produk ini saya pilih karena berbahan dasar air dan dipromosikan "Tanpa Minyak Tanah" serta memiliki wangi orange sebagaimana tertera pada label kemasannya. Sayangnya kepercayaan saya ini nampaknya tidak diikuti oleh pengawasan kualitas dari produsen Vape tersebut.


Sudah dua kali saya membeli produk vape yang ternyata sangat berbau minyak tanah (kerosin), selain itu bau minyak tanah tersebut juga hilang dalam waktu lama. Awalnya saya berpikir adanya kemungkinan produk aspal/palsu akan tetapi keraguan ini ditepis oleh bukti bahwa saya membeli dengan harga yang standar dan setelah dicek pada kemasan tidak tampak label yang mencurigakan.

Keluarga saya sangat kecewa dengan bau Vape yang menyengat ini dan memilih untuk tidur dengan nyamuk daripada harus tersiksa semalam dengan bau minyak tanahnya Vape.

Norma Fundamental Negara

Kamis, 13 Januari 2011 0 komentar

Norma Fundamental Negara
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa
Langsung ke: navigasi, cari

Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm dalam bahasa Jerman) adalah kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental. Teori tentang staatsfundamentalnorm ini dikembangkan oleh Hans Nawiasky, seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Perkembangan teori
o 1.1 Teori Kelsen-Nawiansky
o 1.2 Pendapat Notonagoro
* 2 Perdebatan tentang amandemen Pembukaan UUD 1945
* 3 Referensi
* 4 Pranala luar



[sunting] Perkembangan teori
[sunting] Teori Kelsen-Nawiansky

Hans Nawiansky menyempurnakan teori yang dikembangkan oleh gurunya, Hans Kelsen. Hans Kelsen mengembangkan teori Hirearki Norma Hukum (stufentheorie Kelsen) bahwa norma-norma hukumj itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipothesis dan fiktif, yaitu Norma Dasar (Grundnorm).

Hans Nawinsky mengembangkan teori tersebut dan membuat Tata Susunan Norma Hukum Negara (die Stufenordnung der Rechtsnormen) dalam empat tingkatan:

* Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) atau Grundnorm (menurut teori Kelsen)
* Staatsgrundgezets (Aturan Dasar/Pokok Negara)
* Formell Gezets (UU Formal)
* Verordnung & Autonome Satzung (Aturan Pelaksana dan Aturan Otonomi).

Menurut teori Kelsen-Nawiansky grundnorm atau staatsfundamentalnorm adalah sesuatu yang abstrak, diasumsikan (presupposed), tidak tertulis; ia tidak ditetapkan (gesetz), tetapi diasumsikan, tidak termasuk tatanan hukum positif, berada di luar namun menjadi dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya meta-juristic.
[sunting] Pendapat Notonagoro

Seorang ahli hukum Indonesia, Notonagoro berpendapat lain. Teori Notonagoro agak berbeda dengan teori Kelsen-Nawiasky. Notonagoro menyatakan bahwa Grundnorm bisa juga tertulis. Pancasila mengandung norma yang digali dari bumi Nusantara, semula tidak tertulis tetapi kemudian ditulis.
[sunting] Perdebatan tentang amandemen Pembukaan UUD 1945

Teori tentang staatsfundamentalnorm menjadi hangat saat dilakukan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002.[1] Sebagian pihak ingin melakukan amandemen Pembukaan UUD 1945 dengan berpendapat bahwa Pembukaan UUD 1945 bukanlah staatsfundamentalnorm (berdasarkan teori Kelsen-Nawiansky) sedangkan sebagian lagi mengikuti pendapat Notonagoro bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah staatsfundamentalnorm yang dituliskan sehingga tidak boleh diubah, kecuali dengan membubarkan negara.

[Nasional] Perubahan Keempat UUD 1945 Disahkan

Minggu, 30 November 2008 0 komentar

Ambon nasional@polarhome.com
Sun Aug 11 00:36:30 2002
• Previous message: [Nasional] DAFTAR PANJANG
• Next message: [Nasional] Kata "Pribumi" Undang Perdebatan
• Messages sorted by: [ date ] [ thread ] [ subject ] [ author ]
________________________________________
-----------------------------------------------------------------------
Mailing List "NASIONAL"
Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tolak Penerapan Syariat Islam kedalam UUD45 untuk hari ini dan besok !
-----------------------------------------------------------------------
Kompas
Minggu, 11 Agustus 2002

Perubahan Keempat UUD 1945 Disahkan

KOMPAS/DANU KUSWORO

Jakarta, Kompas - Sidang Tahunan (ST) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2002, Sabtu (10/8) malam pukul 23.55, akhirnya mengesahkan Perubahan Keempat
Undang-Undang (UUD) 1945, termasuk mengesahkan sejumlah pasal "sensitif"
seperti pasal tentang agama dan komposisi MPR. Penentuan komposisi MPR
dengan konsekuensi hilangnya Fraksi Utusan Golongan (F-UG) di MPR mulai
tahun 2004 dilakukan melalui voting terbuka.Pengesahan dua butir terakhir
mengenai Aturan Tambahan sempat tertunda menyusul interupsi dari anggota
Fraksi TNI/ Polri AR Gaffar. Ia menghendaki agar Komisi Konstitusi bisa
dimasukkan dalam salah satu pasal dalam Aturan Tambahan. Interupsi untuk
mendukung atau menolak keinginan Fraksi TNI/Polri itu datang silih berganti.
Ketua MPR Amien Rais yang memimpin sidang akhirnya memutuskan untuk
melakukan lobi antara pimpinan fraksi dan pimpinan komisi. Setelah dilakukan
lobi lebih dari 90 menit, sidang dibuka kembali pukul 23.45. Dua aturan
tambahan itu akhirnya disetujui MPR untuk disahkan.
Begitu dua aturan tambahan disahkan, Ketua MPR mempersilakan Ketua Fraksi
TNI/ Polri Slamet Supriyadi menyampaikan usulan penambahan pasal mengenai
Komisi Konstitusi. Rumusan pasal tambahan yang disampaikan itu berbunyi:
"Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat UUD 1945 diberlakukan sejak
ditetapkan sampai dengan tahun 2004 untuk mengantar rakyat Indonesia
melaksanakan Pemilu 2004 dan disempurnakan oleh badan/panitia/komisi yang
dibentuk oleh Majelis Tahun 2002 dan melaporkan hasilnya kepada MPR hasil
Pemilu 2004."
Amien Rais mengusulkan agar rumusan pasal itu diputuskan melalui voting. Ia
kemudian mengusulkan agar sidang diskors 30 menit, agar masing-masing
anggota MPR bisa mencerna rumusan pasal tambahan yang diusulkan Slamet.
Sebelum sidang diskors, beberapa interupsi terjadi untuk mendukung dan
menolak usulan tambahan dari Fraksi TNI/Polri.
Sidang dibuka kembali pukul 01.20 dan begitu sidang dibuka Slamet Supriyadi
melakukan interupsi. Ia maju ke mimbar dan mengatakan Fraksi TNI/Polri tidak
berniat menghambat proses amandemen UUD 1945. Dengan kerendahan hati, Slamet
pun menarik usulannya soal pembentukan Komisi Konstitusi di dalam Aturan
Tambahan UUD 1945.
Kemudian diputuskan Komisi Konstitusi dibentuk melalui Tap MPR.
Dengan disahkannya seluruh perubahan konstitusi, Indonesia memasuki era
konstitusi baru yang akan mengubah secara drastis sistem ketatanegaraan yang
selama ini menggunakan naskah asli UUD 1945. Sistem ketatanegaraan baru itu
antara lain ditandai dengan adanya bikameral di parlemen dengan hanya
mengakomodir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), pemilihan presiden langsung oleh rakyat baik untuk putaran pertama
maupun kedua, hapusnya lembaga tertinggi negara (MPR) yang tidak lagi
memegang kedaulatan rakyat.
Untuk Pasal 29 Ayat (1) dan (2) soal perlu-tidaknya tujuh kata dalam Piagam
Jakarta (syariat Islam) dicantumkan dalam konstitusi, pengambilan dilakukan
secara musyawarah-mufakat meski ada sejumlah anggota Majelis, baik atas nama
fraksi maupun perorangan, menyatakan tidak ikut serta dalam pengambilan
keputusan itu.
Kurang ditanggapi
Dalam sesi pendapat akhir fraksi, keinginan memperkuat posisi Komisi
Konstitusi-seperti yang diusulkan Fraksi TNI/ Polri-sebenarnya tidak
mendapat tanggapan dari sebagian besar fraksi di MPR. Ketika itu Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi
Reformasi (FR), Fraksi Utusan Daerah (F-UD), dan Fraksi Utusan Golongan
(F-UG) sepakat bahwa pembentukan Komisi Konstitusi diakomodasi lewat
Rancangan Ketetapan (Rantap) MPR.
F-PPP mengatakan, pembentukan Komisi Konstitusi pernah diusulkan pada ST MPR
2001, namun tidak mendapat tanggapan. Pembentukan Komisi Konstitusi tahun
2002 sebenarnya sudah kehilangan momentum karena dua kata itu sekarang
memiliki makna ganda.
"Pada ST MPR 2001 kami telah mengusulkan itu. Tetapi, sekarang pembentukan
Komisi Konstitusi bisa bermakna sebagai lembaga yang akan menyempurnakan
hasil-hasil perubahan UUD 1945, tetapi juga bisa dimanfaatkan justru untuk
mementahkan hasil kerja Majelis," ujar Chozin Chumaidy, juru bicara F-PPP.
Ketua F-PG Fahmi Idris menyatakan, aspirasi pembentukan Komisi Konstitusi
telah menjadi bagian keinginan fraksi di MPR, sekalipun dengan versi,
format, dan respons yang berbeda. ""Perbedaan inilah yang kemudian membawa
kita menyetujui lahirnya sebuah Rancangan Ketetapan tentang Komisi
Konstitusi. Meskipun jauh dari harapan, F-PG bisa menyetujui rancangan
ketetapan tersebut untuk ditetapkan," katanya.
F-PDI Perjuangan tidak menyebutkan secara persis di mana Komisi Konstitusi
akan diatur dan dibentuk. Juru bicara F-PDIP Arifin Panigoro hanya
mengatakan, dapat memahami dan menyetujui adanya suatu Komisi Konstitusi.
Tugas komisi melakukan kajian secara komprehensif, termasuk menyelaraskan
dan menyempurnakan hasil-hasil amandemen yang telah dilakukan dengan tetap
berpijak pada ideologi konstitusi UUD 1945.
Pasal 29
Sementara itu, terhadap Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2), MPR tidak mengambil
keputusan. Dengan kata lain, MPR tidak melakukan amandemen terhadap pasal
tersebut, atau tetap sesuai dengan naskah asli UUD 1945. "Sidang Tahunan MPR
2002 memutuskan tidak mengambil keputusan terhadap Pasal 29, dengan catatan
karena ada beberapa nama yang tidak setuju. Oleh karena itu, naskah Pasal 29
tetap seperti naskah asli UUD 1945," tegas Amien Rais.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan lobi sekitar 20 menit antara
pimpinan MPR, dan pimpinan fraksi khusus membicarakan Pasal 29. Dari hasil
lobi itu Amien mengungkapkan, "Fraksi-fraksi yang mengajukan alternatif
terhadap Pasal 29 dengan jiwa kenegaraan, tasamuh, dan tulus ikhlas
menyatakan menyerahkan keputusannya kepada Majelis, dan kembali kepada
naskah yang telah ada."
Selanjutnya Sidang Paripurna memberi kesempatan kepada F-PPP, Fraksi Partai
Bulan Bintang (F-PBB), Fraksi Perserikatan Daulatul Umat (F-PDU)-yang semula
mengusulkan dicantumkannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta pada Pasal 29
Ayat (1) amandemen UUD-untuk menyampaikan pernyataannya.
Melalui juru bicaranya, Syafriansyah, F-PPP mengatakan, "Sebagai partai
politik berasas Islam, PPP terus memperjuangkan syariat Islam melalui
cara-cara demokrasi, dan itu melalui MPR sebagai lembaga konstitusi. PPP
akan terus berusaha meyakinkan fraksi-fraksi lain untuk memahami syariat
Islam, tetapi kiranya hal itu belum dapat dipahami."
Oleh karena itu, lanjut Syafriansyah, F-PPP menyerahkan kepada MPR untuk
mengambil keputusan terbaik sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa, serta
dinamika yang ada. "PP akan memahami dan menghargai seluruh keputusan MPR.
Kami memohon maaf bila perjuangan aspirasi tuntutan hati nurani umat Islam
belum dapat diwujudkan," katanya.
Juru bicara F-PBB KH Nadjih Ahjad menyampaikan, keteguhan F-PBB untuk tetap
memilih dimasukkannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta ke dalam Pasal 29 Ayat
(1), dan tidak akan surut ke belakang. Namun, karena perjuangan itu
menghadapi "tembok" yang belum bisa tembus, F-PBB akan menunggu sampai dapat
kembali meneruskan perjalanan hingga keinginan itu terwujud. "Oleh karena
itu, kami memohon supaya dicatat bahwa F-PBB tidak ikut serta dalam
pengambilan keputusan terhadap Pasal 29," dia menegaskan.
Hal yang sama disampaikan oleh F-PDU melalui juru bicaranya Asnawi Latif.
"UUD yang berlaku adalah UUD yang dijiwai oleh Piagam Jakarta. Oleh karena
itu, sangat disesalkan tidak diterimanya tujuh kata dalam Piagam Jakarta,"
katanya. Anggota F-PDU Hartono Mardjono bahkan meminta agar dicatat secara
khusus bahwa sebagai pribadi dia tidak ikut mengambil keputusan.
Kesempatan bicara juga diberikan kepada Fraksi Reformasi yang mengusulkan
alternatif ketiga pada amandemen Pasal 29 Ayat (1), yaitu "Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban melaksanakan ajaran agama bagi
masing-masing pemeluknya". Juru bicara Fraksi Reformasi AM Fatwa menyatakan,
"Kami tidak ingin menghambat pengambilan keputusan secara elegan dan
demokratis yang berlangsung. Oleh karena itu, kembali ke naskah asli UUD
1945 adalah titik temunya. Kata Ketuhanan Yang Maha Esa yang tercantum dalam
pasal itu bagi kami bukan hanya sebuah statement politik, tetapi juga
statement teologis dan keimanan."
Sesaat setelah Fatwa menyampaikan pernyataannya, interupsi dilayangkan oleh
Wakil Ketua Fraksi Reformasi MPR Mutammimul'ula. "Kami tujuh orang anggota
MPR dari Partai Keadilan yang tergabung dalam Fraksi Reformasi menyadari
bahwa perjuangan kami agak sulit diterima, dan kami tidak ingin menghambat
jalannya pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mohon dicatat bahwa kami
tidak ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan itu," tegasnya.
Pernyataan minderheidsnota (nota keberatan) juga disampaikan oleh anggota
MPR dari Partai Amanat Nasional, yang juga anggota Fraksi Reformasi,
Nurdiati Akmal, menyangkut pengambilan keputusan terhadap Pasal 29.
Menurut Wakil Ketua F-Reformasi MPR dari Partai Keadilan Tb Sunmandjaja,
rumusan Pasal 29 Ayat (1) yang diajukan oleh F-Reformasi adalah hasil kerja
bersama selama lebih dari satu tahun, dan telah disosialisasikan ke seluruh
konstituen Partai Keadilan. "Kini, tanpa pembicaraan terlebih dahulu, tanpa
ada pemungutan suara muncul pendapat lain. Daripada kami menanggung beban,
lebih baik kami tidak ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan. Ini
sebuah perjuangan tidak bisa diputuskan lewat lobi," ujar dia.
Dikatakan, Partai Keadilan menghendaki agar alternatif yang ditawarkan oleh
F-Reformasi tidak dicabut, dan menyerahkan keputusan kepada MPR.
Keberadaan F-UG
Menyangkut keberadaan F-UG di MPR, akhirnya terpaksa dilakukan voting karena
tidak ada titik temu. Sebelum menentukan keberadaan F-UG itu, terkait dengan
amandemen Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945, dilakukan voting lebih dahulu untuk
menentukan apakah voting terhadap pasal yang terkait keberadaan F-UG dalam
MPR itu dilakukan terbuka atau tertutup. Dalam voting yang dilakukan
terbuka, sebanyak 479 anggota MPR memilih dilakukannya voting terbuka untuk
menentukan nasib F-UG. Cuma 100 anggota MPR meminta dilakukan voting
tertutup.
Keberadaan F-UG itu terkait dengan alternatif kesatu Pasal 2 Ayat (1)
Perubahan Keempat UUD 1945, yang berbunyi Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, ditambah dengan utusan golongan
yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya diatur oleh
undang-undang. Alternatif ini-yang mempertahankan F-UG di MPR-hanya dipilih
oleh 122 orang wakil rakyat.
Sebagian besar anggota F-UG MPR memang memilih alternatif pertama ini.
Tetapi, Sekretaris F-UG Nursyahbani Katjasungkana lebih memilih alternatif
kedua Pasal 2 Ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945 yang menghapuskan F-UG.
Alternatif kedua itu berbunyi, Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Alternatif kedua ini dipilih oleh 475 orang anggota MPR.
Dari 600 anggota MPR yang memberikan hak suaranya, hanya tiga anggota yang
memilih abstain. Dengan dukungan 475 anggota, menurut Ketua MPR Amien Rais,
alternatif kedua Pasal 2 Ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945 yang terpilih.
Akibatnya, F-UG pun pada tahun 2004 tak lagi berada di MPR.
(pep/bur/tra/mba/sut/bdm/ely)
Search :










Berita Lainnya :
•ANALISIS IKRAR NUSA BHAKTI
•Bima Sakti Diharapkan Pulih Empat Bulan
•Dua Warga Negara Pakistan Menyelundup di Antara TKI
•Houllier Akan Bungkam Arsenal
•Kata "Pribumi" Undang Perdebatan
•Kongo Semakin Tercabik-cabik
•Lima WNI Dihukum Cambuk di Malaysia
•Mahasiswa Nyaris Bentrok dengan Aparat Kepolisian
•Mereka Belajar Mengeja Jazz
•Perubahan Keempat UUD 1945 Disahkan
•Polisi Sita Dua Karung Ecstasy
•RAKYAT BICARA
•Sidang MPR, Sidang Para Wartawan
•"Tak Ada Orang Indon, Kami Pusing"
•UU Pemilu Diharuskan Selesai Tahun 2002


Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia
Langsung ke: navigasi, cari
← Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menetapkan :
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(b) penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
(c) pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat(2) dan ayat (3); Pasal 23E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25 A
(d) penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara;
(e) pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 Pasal 2
• 2 Pasal 6A
• 3 Pasal 8
• 4 Pasal 11
• 5 Pasal 16
• 6 BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
• 7 Pasal 23B
• 8 Pasal 23D
• 9 Pasal 24
• 10 BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
o 10.1 Pasal 31
o 10.2 Pasal 32
• 11 BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
o 11.1 Pasal 33
o 11.2 Pasal 34
• 12 Pasal 37
• 13 ATURAN PERALIHAN
o 13.1 Pasal I
o 13.2 Pasal II
o 13.3 Pasal III
• 14 ATURAN TAMBAHAN
o 14.1 Pasal I
o 14.2 Pasal II

[sunting] Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
[sunting] Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
[sunting] Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
[sunting] Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
[sunting] BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.

[sunting] Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
[sunting] BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
[sunting] Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
[sunting] Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
[sunting] BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
[sunting] Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

[sunting] ATURAN PERALIHAN
[sunting] Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
[sunting] Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
[sunting] Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
[sunting] ATURAN TAMBAHAN
[sunting] Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.
[sunting] Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia
Langsung ke: navigasi, cari
← Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menetapkan :
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(b) penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
(c) pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat(2) dan ayat (3); Pasal 23E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25 A
(d) penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara;
(e) pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 Pasal 2
• 2 Pasal 6A
• 3 Pasal 8
• 4 Pasal 11
• 5 Pasal 16
• 6 BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
• 7 Pasal 23B
• 8 Pasal 23D
• 9 Pasal 24
• 10 BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
o 10.1 Pasal 31
o 10.2 Pasal 32
• 11 BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
o 11.1 Pasal 33
o 11.2 Pasal 34
• 12 Pasal 37
• 13 ATURAN PERALIHAN
o 13.1 Pasal I
o 13.2 Pasal II
o 13.3 Pasal III
• 14 ATURAN TAMBAHAN
o 14.1 Pasal I
o 14.2 Pasal II

[sunting] Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
[sunting] Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
[sunting] Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
[sunting] Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
[sunting] BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.

[sunting] Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
[sunting] BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
[sunting] Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
[sunting] Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
[sunting] BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
[sunting] Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

[sunting] ATURAN PERALIHAN
[sunting] Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
[sunting] Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
[sunting] Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
[sunting] ATURAN TAMBAHAN
[sunting] Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.
[sunting] Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

[NEWS] KMP - Perubahan Ketiga UUD 1945, Minim Partisipasi Publik

0 komentar

From: indonesia-p@indopubs.com
Date: Sun Oct 28 2001 - 20:26:25 EST
________________________________________
X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0110/29/UTAMA/mini01.htm
>Senin, 29 Oktober 2001
Perubahan Ketiga UUD 1945
Minim Partisipasi Publik
Jakarta, Kompas

Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 belum cukup memadai
untuk menampung sistem politik yang betul-betul mampu menjamin
demokrasi dan belum menampung partisipasi publik. Untuk itu, jika
Sidang Tahunan (ST) MPR tanggal 1-10 November 2001 belum bisa
mengesahkan perubahan ketiga konstitusi, tidak perlu khawatir. Namun
demikian, kegagalan MPR menyepakati perubahan ketiga UUD 1945
mengindikasikan makin perlunya sebuah komisi konstitusi.

Demikian pandangan yang dihimpun Kompas dari peneliti Centre for
Strategic and International Studies (CSIS) Dr Kusnanto Anggoro dan
peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris,
secara terpisah, di Jakarta, Sabtu (27/10).

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja (BP) MPR
Rully Chaerul Azwar (Fraksi Partai Golkar) memperkirakan peluang
perubahan ketiga UUD 1945 kecil sekali karena terdapat perbedaan yang
tajam antara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP)
dengan Fraksi Partai Golkar mengenai substansi perubahan UUD 1945.
(Kompas, 27/10)

Kusnanto mengatakan, target untuk penyelesaian UUD itu baru pada
Agustus 2002. "Jadi kalau seandainya besok pada Sidang Tahunan MPR itu
gagal untuk perubahan ketiga, menurut saya, lebih bersifat psikologi,"
katanya.

Yang dimaksud dengan lebih bersifat psikologi itu, lanjut Kusnanto,
adalah kemungkinan besar lebih banyak tekanan baru untuk membentuk
komisi konstitusi. Jadi, implikasi politiknya untuk perubahan ketiga
itu sendiri tidak terlalu banyak, mengingat bahwa sebenarnya sampai
sekarang apa yang dihasilkan oleh perubahan ketiga itu belum cukup
memadai.

Ditambahkan, sistem politik Indonesia harus dibenahi. Hubungan antara
presiden dan DPR perlu lebih jelas. Demikian pula mekanisme pemilihan
presiden, karena banyak orang yang menginginkan supaya presiden
dipilih langsung. Sampai sekarang belum ada kesepakatan mengenai hal
tersebut, termasuk di dalam perubahan ketiga pun sesungguhnya masalah
itu belum banyak dibahas. Padahal pemilihan presiden langsung akan
memberi banyak manfaat. Sekurang-kurangnya nanti presiden sudah tidak
lagi memiliki persoalan legitimasi.

"Amandemen sudah dilakukan sejak tahun 1999 dan telah berlangsung dua
kali. Tiga kali nanti bulan depan. Secara keseluruhan, saya kira masih
perlu ditinjau ulang sebelum akhirnya pada bulan Agustus 2002 itu
disahkan. Sekarang juga masih muncul kontroversi. Betulkah perubahan
amandemen kesatu, kedua, ketiga, benar-benar cukup memadai untuk
menampung sistem politik yang benar-benar mampu menjamin demokrasi.
Itu kan belum," ujar Kusnanto.

Partisipasi publik

Selain itu, katanya, masih ada juga persoalan bahwa perubahan yang
selama ini dilakukan secara tertutup atau kurang terbuka itu belum
cukup banyak menampung partisipasi publik, sehingga masih banyak pihak
yang menghendaki supaya ada pembentukan komisi konstitusi.

"Terus terang, saya tidak terlalu khawatir kalau seandainya pada
Sidang Tahunan MPR nanti amandemen ketiga gagal disepakati, karena
masih cukup waktu. Sebenarnya itu cukup untuk berpikir ulang, terutama
untuk mekanismenya, karena selama ini lebih banyak menggunakan
instrumen yang ada di MPR, seperti BP MPR, Panitia Ad Hoc, ditambah
dengan beberapa konsultasi dengan pakar, tetapi partisipasi publik
saya kira belum cukup," ucap Kusnanto.

Menurut dia, banyak kalangan yang telah merancang dan berpikir tentang
perubahan konstitusi. Yang lebih penting, lanjutnya, konstitusi
terlalu besar untuk diputuskan oleh MPR. Ia menyarankan supaya
perubahan itu melalui referendum. Pada prinsipnya, konstitusi itu
untuk kepentingan dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,
sebaiknya konstitusi disusun oleh sebuah institusi yang relatif
independen.

"Nah, yang ada di Panitia Ad Hoc MPR, saya kira ada banyak sekali
kepentingan politiknya. Betul kepentingan politik itu diminimalisasi
dengan melibatkan partisipasi para pakar, tetapi itu belum cukup untuk
menampung beberapa varian dari rancangan undang-undang yang pernah
disusun beberapa kelompok," katanya.

Komisi konstitusi, menurut Kusnanto, merupakan keharusan yang tidak
bisa dihindari. Tentu saja harus disepakati satu hal bahwa komisi
konstitusi adalah yang menyusun rancangan konstitusi tetapi bukan yang
memutuskannya. Yang memutuskan tentu saja MPR sesuai UUD 1945, sesuai
dengan otoritas politik yang dimiliki lembaga itu. Tetapi,
sekurang-kurangnya materi bisa dipersiapkan lebih khusus oleh komisi
konstitusi.

Soal anggota-anggota MPR yang tidak setuju dengan pembentukan komisi
konstitusi independen, lanjut Kusnanto, sesungguhnya harus dibedakan
betul komisi konstitusi sebagai institusi yang semata-mata merancang
dan mempersiapkan draf dengan MPR.

Bebas partai

Sjamsuddin Haris mengemukakan pandangan serupa. Apabila tidak dicapai
kesepakatan dalam ST MPR untuk mengamandemen pasal krusial dalam UUD
1945, maka hal ini menunjukkan dibutuhkannya suatu komisi konstitusi.
Komisi konstitusi ini diharapkan merupakan suatu komisi konstitusi
yang independen, terbebas dari kepentingan partai politik. "Amandemen
konstitusi yang gagal dilakukan oleh MPR merupakan suatu pertanda
diperlukannya suatu komisi konstitusi yang independen, sehingga kita
tidak terjebak pada kepentingan masing-masing partai politik," kata
Sjamsuddin.

Komisi konstitusi itu sendiri sudah diputuskan oleh Badan Pekerja MPR
menjadi pokok bahasan yang akan dibicarakan dalam ST MPR.

Menurut dia, semua pasal krusial seperti sistem perwakilan apakah
bikameral atau tidak, atau mekanisme pemilihan presiden langsung atau
tidak, sudah menjadi semacam keniscayaan.

Pasal 2 Ayat (1) yang dirancang PAH I BP MPR misalnya membuat dua
alternatif. Alternatif pertama berbunyi: Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, ditambah dengan
utusan golongan yang diatur menurut ketentuan undang-undang.

Alternatif kedua berbunyi: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang

Mengenai sistem pemilihan presiden/wakil presiden, PAH I BP MPR juga
telah menyiapkan amandemennya pada Pasal 6A Ayat (1) yang berbunyi:
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket secara langsung
oleh rakyat.

"Pasal-pasal itu akan menjadi payung bagi reformasi politik dan
konstitusi yang kita agendakan sejak 2-3 tahun. Kalau itu gagal, maka
agenda reformasi itu tertunda-tunda kembali. Kalau misalnya amandemen
ketiga gagal untuk menetapkan sistem perwakilan dan sistem pemilihan
presiden, itu menunjukkan kita membutuhkan komisi konstitusi untuk
melakukan amandemen secara serius," kata Sjamsuddin.

Yakin terwujud

Anggota Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja (BP) MPR-yang
mempersiapkan rancangan perubahan konstitusi-Baharuddin Aritonang
mengakui, memang peluang disetujuinya perubahan pasal-pasal yang
krusial dalam perubahan ketiga UUD 1945 sangat kecil. Namun, bukan
berarti ST MPR tahun 2001 tidak bakal dapat menetapkan perubahan
ketiga konstitusi. Perubahan ketiga UUD 1945 tetap dapat terwujud
dalam ST MPR tahun ini.

"Saya percaya, perubahan ketiga UUD 1945 tetap dapat diwujudkan dalam
ST MPR tahun 2001. Sebab, dalam rancangan perubahan ketiga itu ada
sejumlah pasal yang sudah disepakati semua fraksi. Tak ada lagi
alternatif. Ini kan bisa ditetapkan sebagai perubahan ketiga pada ST
MPR. Tetapi, memang untuk pasal yang krusial, seperti soal pemilihan
presiden/wakil presiden, DPR, MPR, dan DPD (Dewan Perwakilan
Daerah-Red), saya pun tak terlalu percaya semua bisa disahkan dalam ST
MPR ini," papar Aritonang.

Kalau pasal krusial itu yang didulukan pembahasannya, Aritonang
mengakui, memang kecil kemungkinan terjadi perubahan UUD 1945. Namun,
kemungkinan MPR akan mendahulukan pembahasan pasal-pasal dalam
perubahan ketiga UUD 1945 yang sudah tak ada masalah, seperti pasal
mengenai pemilihan umum, pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), dan hal keuangan. "Pasal-pasal itu kan dapat diputuskan dulu.
Artinya, perubahan ketiga UUD 1945 tetap dapat disahkan," ungkapnya.

Mengenai pasal yang krusial, Aritonang mengakui, sesuai dengan
Ketetapan (Tap) Nomor IX/MPR/2000 masih ada masa setahun lagi untuk
membahas dan mengesahkannya. "Perubahan UUD 1945 sesuai Tap MPR itu
masih mungkin sampai tahun 2002. Jadi, masih ada masa setahun lagi.
Tetapi, memang waktunya mepet untuk membahas perubahan tiga
undang-undang (UU) bidang politik," jelas anggota Fraksi Partai
Golongan Karya (F-PG) tersebut. (tra/bur/lok)
________________________________________



Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia
Langsung ke: navigasi, cari
← Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 Pasal 1
• 2 Pasal 3
• 3 Pasal 6
• 4 Pasal 6A
• 5 Pasal 7A
• 6 Pasal 7B
• 7 Pasal 7C
• 8 Pasal 8
• 9 Pasal 11
• 10 Pasal 17
• 11 BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
o 11.1 Pasal 22C
o 11.2 Pasal 22D
• 12 BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
o 12.1 Pasal 22E
o 12.2 Pasal 23
o 12.3 Pasal 23A
o 12.4 Pasal 23C
• 13 BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
o 13.1 Pasal 23E
o 13.2 Pasal 23F
o 13.3 Pasal 23G
• 14 Pasal 24
• 15 Pasal 24A
• 16 Pasal 24B
• 17 Pasal 24C

[sunting] Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
[sunting] Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(4) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
[sunting] Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
[sunting] Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
[sunting] Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
[sunting] Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
[sunting] Pasal 11
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

[sunting] BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
[sunting] Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
[sunting] BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
[sunting] Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
[sunting] Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

[sunting] BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
[sunting] Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
[sunting] Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
[sunting] Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (Lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 November 2001
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A.
Wakil Ketua,
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
Ir. Sutjipto
Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.
Drs. H.M. Husnie Thamrin
Drs. H.A. Nazri Adlani
Agus Widjojo

 
TheRealLivingDeal News 2 © 2011 | Designed by RumahDijual, in collaboration with Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum